Jawaban Tabel 2.2 - Pada artikel kali ini saya akan berusaha menjawab soal pada tabel 2.2 PKn Kelas 7 yang membahas mengenai Hakikat Norma. Norma sendiri memiliki arti Segala peraturan yang wajib dihormati dan dilaksanakan.
Jawaban Tabel 2.2 |
Selain itu, kalian bisa membaca artikel jawaban lainnya di edusmada.com
Jawaban Tabel 2.2 Hakikat Norma
No.
|
Informasi
|
Uraian
|
1.
|
Pengertian Norma
|
Norma merupakan patokan atau ukuran yang digunakan untuk mengukur suatu tindakan atau perbuatan manusia.
|
2.
|
Tujuan Norma
|
Norma memiliki tujuan untuk menjadi pedoman, dasar, arahan dan tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipa masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.
|
3.
|
Macam Norma
|
Menurut Sumbernya
-Norma Kesusilaan
-Norma Kesopanan
-Norma Agama
-Norma Hukum
Menurut Bentuknya
-Norma Tertulis
-Norma Tidak Tertulis
-Cara Kebiasaan
-Tata Kelakuan
-Adat Istiadat
|
4.
|
Norma Kesusilaan
|
Norma yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Contoh:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
|
5.
|
Norma Kesopanan
|
Norma yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat.Contoh: Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
|
6.
|
Norma Agama
|
Norma yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Contoh:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang lain.
c. Hormatilah bapak ibumu.
|
7.
|
Norma Hukum
|
Norma yang yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh:
Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
|
Demikian artikel dari saya mengenai Jawaban Tabel 2.2 PPKn Kelas 7 semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua dalam membantu mengerjakan tugas. Silahkan baca artikel menarik lainnya di Berbagai Fakta.