09/10/15

Defenisi atau Pengertian Tanah

Tanah (soil) adalah lapisan yang menempati bagian atas kulit bumi yang terdiri dari benda padat (bahan anorganik dan organik) serta air dan udara tanah. Tanah telah dikenal sejak awal peradaban manusia terutama setelah manusia menggunakan tanah untuk bercocok tanam dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengertian tentang tanah mulai lebih jelas setelah para ahli fisika-kimia dan geologi memberi batasan /definisi tentang tanah. Beberapa definisi tentang tanah sebagai berikut.

  1. BERZELIUS (1803), seorang ahli kimia Swedia mendefiniksikan tanah sebagai “ Laboratorium kimia alam dimana proses dekomposisi dan reaksi sintesis kimia berlangsung secara terang.” Disini tampak jelas bahwa tanah belum lagi dianggap sebagai alat produksi pertanian melainkan tempat berlangsungnya segala reaksi kimia yang terjadi di alam.
  2. JUSTUS VON LIEBIG (1840) dari Jerman menyebut tanah sebagai tabung reaksi dimana seseorang dapat mengetahui jumlah dan jenis hara tanaman. Tanah merupakan gudang persediaan mineral-mineral yang bersifat statis.
  3. FALLUO (1871), ahli mineralogi Jerman memandang tanah tidak hanya sebagai batu- batuan tetapi juga bagian dari petografi (petros = batuan) pertanian. Tanah adalah produk hancuran iklim (weather) yang bercampur dengan bahan organik.
  4. DAVY (1913) dari Inggris mendefinisikan tanah sebagai “Laboratorium yang menyediakan unsur-unsur hara tanaman.”
  5. WERNER (1918) berpendapat bahwa tanah adalah lapisan hitam tipis yang menutupi bahan padat kering terdiri atas bahan bumi berupa partikel-partikel kecil yang mudah remah, sisa vegetasi dan hewan.
  6. JOFFE (1949), seorang pakar tanah Amerika Serikat mendefinisikan tanah sebagai berikut “Tanah adalah bangunan alam tersusun atas horizon-horizon yang terdiri atas bahan mineral dan organik, biasanya tak-padu, mempunyai tebal yang berbeda-beda dan yang berbeda pula dengan bahan induk yang ada di bawahnya dalam hal morfologi, sifat dan susunan fisik, sifat dan susunan kimia, serta sifat-sifat biologi.”
  7. BREMMER (1958) memberikan definisi tanah sebagai berikut “Tanah adalah bagian permukaan kulit bumi yang terjadi oleh pelapukan kimia dan fisik serta kegiatan berbagai tumbuhan dan hewan. ”

Selain ketujuh definisi diatas, definisi tanah yang lebih rinci diungkapkan ahli ilmu tanah sebagai berikut: Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya perakaran sebagai penopang tumbuh tegaknya tanaman dan menyuplai kebutuhan air dan hara ke akar tanaman; secara kimiawi berfungsi sebagai gudang dan penyuplai hara atau nutrisi (baik berupa senyawa organik maupun anorganik sederhana dan unsur-unsur esensial, seperti: N, P, K, Ca, Mg, S, Cu, Zn, Fe, Mn, B, Cl); dan secara biologis berfungsi sebagai habitat dari organisme tanah yang turut berpartisipasi aktif dalam penyediaan hara tersebut dan zat-zat aditif bagi tanaman; yang ketiganya (fisik, kimiawi, dan biologi) secara integral mampu menunjang produktivitas tanah untuk menghasilkan biomass dan produksi baik tanaman pangan, tanaman sayur-sayuran, tanaman hortikultura, tanaman obat-obatan, tanaman perkebunan, dan tanaman kehutanan.

Faraksi padat dari jenis tanah produktif terdiri dari kurang lebih 5% bahan organik dan 95% bahan anorganik. Beberapa jenis tanah seperti tanah gambut dapat mengandung bahan organik 95% dan beberapa tanah lainnya ada yang hanya mengandung 1% bahan organik.

repost : sainsmini.blogspot.com
Disqus Comments