23/06/18

Jawaban Tabel 3.2 PPKn Kelas 7 Pengesahan UUD

Jawaban Tabel 3.2 - Hai sobat, kali ini saya akan mencoba menjawab tabel 3.2 PPKn Kelas 7 yang membahas tentang Pengesahan UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar negara.

Pada artikel sebelumnya sudah dibahas terlebih dahulu proses perumusan UUD yang melewati  beberapa kali sidang. Jika kalian belum membaca alangkah baiknya kalian baca terlebih dahulu di  Jawaban Tabel 3.1 PPKn Kelas 7 Perumusan UUD 1945.

Jawaban Tabel 3.2 PPKn Kelas 7 Pengesahan UUD
Jawaban Tabel 3.2 PPKn Kelas 7


Jawaban Tabel 3.2 PPKn Kelas 7

Baik, langsung saja saya sajikan tabel 3.2 mengenai pengesahan UUD 1945

No
Aspek Informasi
Uraian
1
Hasil Sidang PPKI
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1.Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
2. Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
3. Pembentukan Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Hasil Sidang PPKI 19 Agustus 1945
1. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
2. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara.

Hasil Sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945
1. Pembentukan Komite Nasional.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia.
3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
2
Sistematika UUD 1945
a. Pembukaan terdiri 4 alinea, berasal dari rancangan panitia kecil 22 Juni 1945-Piagam Jakarta
b. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat aturan Tambahan
c. Penjelasan, terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal
3
Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI
· Sila ke 1 yang tercantum pada Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
· Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
· Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
· Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “  
 
Terimakasih telah membaca artikel dari saya mengenai Jawaban Tabel 3.2 PPKn Kelas 7 yang membahas mengenai Pengesahan UUD 1945. Mohon maaf apabila masih terdapat banyak kesalahan di Berbagi Ilmu.
Disqus Comments