BAPPENAS - Kalian sedang mencari-cari tahu apa itu bappenas? Banyak dari kita yang tidak mengerti apa itu Bappenas. Pada artikel kali ini saya akan mencoba membahas secara lengkap mengenai BAPPENAS. Baik itu dari definisi kata, tugas, fungsi, hingga struktur organisasinya. Cekidot.
Pengertian BAPPENAS |
PENGERTIAN BAPPENAS
BAPPENAS yang merupakan singkatan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah suatu badan yang dibentuk untuk menyusun rencana pembangunan tahunan ataupun jangka panjang untuk seluruh wilayah di Indonesia, serta menilai dan mengawasi pelaksanaan juga penyempurnaan pola pembangunan nasional semesta berencana.
BAPPENAS adalah Lembaga Pemerintah NonKementrian Indonesia yang posisinya berada di bawah Presiden sehingga bertanggungjawab kepada Presiden. Meteri Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan Kepala Bappenas.
BAPPENAS dibentuk oleh Presiden pertama republik Indonesia yaitu Soekarno dengan berdasar Penetapan Presiden No. 12/1963, serta pada masa pemerintahan Presiden Soeharto badan ini berperan besar dalam menyusun REPELITA maupun PELITA (Pembangunan Lima Tahun).
TUGAS DAN FUNGSI BAPPENAS
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bappenas menyelenggarakan fungsi:
Pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, analisis investasi proyek infrastruktur, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
Penyusunan rencana pembangunan nasional sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
Penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
Penyusunan RAPBN bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
Pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappenas;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas; dan
Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas.
STRUKTUR ORGANISASI BAPPENAS
Berikut ini adalah struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional :
Kepala : Bambang Brodjonegoro
Kepala : Bambang Brodjonegoro
Sekretariat Utama : Imron Bulkin
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam : Subandi
Deputi Bidang Ekonomi : Leonard VH Tampubolon
Deputi Bidang Pengembangan Regional : Arifin Rudiyanto
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan : Slamert Sudarsono
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan : Rahma Iryanti
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan : Subandi
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan : Rizky Ferianto
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan : Kennedy Simanjuntak
Demikian artikel lengkap mengenai Pengertian BAPPENAS serta tugas dan fungsinya. Mohon maaf apabila masih terdapat banyak kesalahan.