22/06/18

Pedoman, Prosedur dan Aturan Jasa Keuangan


Pedoman, Prosedur dan Aturan Jasa Keuangan
aturan jasa keuangan
Image: Aturan Jasa Keuangan


  

    A.   Peraturan Pemerintah yang Mengatur Sektor Industri Jasa Keuangan
   Peraturan Pemerintah yang mengatur sector jasa keuangan, diantaranya :
1.   Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2.   Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer  Dana.
3.   Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
4.   Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7
      Tahun 1992  tentang Perbankan.
5.   Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2008 tentang Surat-surat Berharga Syariah
      Negara.
6.   Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7.   Peraturan  Bank Indonesia Tahun 2007 dan 2008 tentang bank Syariah dan
      Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
8.   Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
9.   Undang-Undang  No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
10. Undang-Undang  No. 2 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
11. Undang-Undang No. 8 tentang Pasar Modal.
12. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
13. Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan
     Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menteri Keuangan No.
      84/PMK.012/2006 tentang Entitas Pembiayaan


    B.    Profesi-Profesi yang ada dalam Industri Jasa Keuangan

1. Jasa Keuangan    Jasa Keuangan adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pemberian nasihat dan perencanaan produk-produk keuangan bagi invidu, bisnis, dan pemerintah. Pelyang karir dibidang perbankan dan lembaga terkait, perencanaan keuangan pribadi, real estate, dan asuransi.


2. Peluang Karir di Bidang
    Manajemen keuangan merupakan pekerjaan yang berhubungan dengan tugas sebagai menejer keuangan dalam suata entitas bisnis. Manemen keuangan secara aktif mengola urusan keuangan dari berbagai jenis usaha, yang berkaitan dengan keuangan atau non keuangan, pribadi atau pubik, besar atau kecil, proft atau non-proft. Mereka melakukan berbagai kegiatan, seperti anggaran, perencanaan keuangan, manajemen kas, administrasi kredit, analisa investasi, dan usaha memperoleh dana. 



     Diambil dari buku ETIKA PROFESI
     Oleh : Drs. Agus Syarif





    Translate :
A. Government Regulation Governing the Financial Services Industry Sector
   
Government Regulations governing the financial services sector, including:1.   RI Law no. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority.2.   RI's Law no. 3 Year 2011 on Fund Transfers.3.   RI Law no. 7 Year 2011 on Currency.4.   RI's Law no. 10 of 1998 on Amendment of Law no. 7 1992 on Banking.5.   Law RI no. 19 of 2008 concerning Sharia Securities Country.6.   RI's Law no. 21 of 2008 concerning Sharia Banking.7.   Bank Indonesia Regulations In 2007 and 2008 concerning Sharia Banks and
     
Bank Indonesia Sharia Certificate.8.   RI's Law no. 8 of 1995 concerning the Capital Market.9.   Law no. 2 of 1992 concerning Insurance Business.10. Law no. 2 of 1992 concerning the Pension Fund.11. Law no. 8 concerning the Capital Market.12. Government Regulation no. 73 on the Implementation of Insurance Business.13. Decree of the Minister of Finance No. 1251 / KMK.013 / 1988 on the Terms
      and
Procedures for Implementation of Financing Institution and Regulation
      of the Minister of Finance
No. 84 / PMK.012 / 2006 concerning Financing
      Entity



    
B. Profession-Profession in the Financial Services Industry1. Financial Services
    
Financial Services is a work related to providing advice and planning financial products for the business, business, and government. Pelyang career in banking and related institutions, personal financial planning, real estate, and insurance.2. Career Opportunities in the Field
    
Financial management is a task-related job as a financial manager in the business entity. Financial management actively manages the financial affairs of various types of business, relating to finance or non-financial, personal or public, large or small, proft or non-proft. They conduct various activities, such as budget, financial planning, cash management, credit administration, investment analysis, and fundraising efforts.


Disqus Comments