22/06/18

Profesi Akuntan dan Profesi Teknisi Akuntansi


Profesi Akuntan dan Profesi Teknisi Akuntansi

Teknisi Akuntansi
Teknisi Akuntansi

   

 A.   Pengertian Profesi Akuntan
Akuntan adalah orang yang telah lulus dari pendidikan srata satu (S1) Program studi Akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi Akuntan melalui pendidikan profesi akuntan yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dan Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI).
Ada tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti oleh akutan, yaitu akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan public.
1. Akuntan Manajemen
    Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja pada departemen/bagian akuntansi. Tugas pokoknya adalah melakukan proses pencatatan transaksi keuangan, memelihara catatan atas semua transaksi keuangan, serta membuat laporan akuntansi secara periodic untuk disampaikan kepada manajemen organisasi.
    Laporan organisasi terdiri dua macam, yaitu laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen.
a. Laporan keuangan teridiri dari neraca (balance sheet). Laporan laba rugi (income
    statement
), laporan perubahan ekuitas (statement of changes in stockholders’
    equity
), Laporan Arus Kas (cash flow statement). Dan catatab atas kaporan
    keuangan (notes to financial statement). Laporan keuangan berfungsi sebagai alat
    pertanggungjawaban manajemen tentang kenerja organisasi/entiitas yang
    dikelolanya kepada pemangku kepentingan (stakeholders).
2. Auditor Internal adalah Akuntan yang bertugas dibagian audit internal suatu
    entitas/organisasi, dan bertugas mengaudit keuangan (financial audit), audit
    manajemen/operasional (management/operational audit), audit ketaatan
    (compliance audit),  investigasi khusus (special investigation), dan audit system
    informasi.
3. Akuntan Publik    Auntan Publik adalah akuntan yang mempunyai fungsi pokoknya melakukan pemeriksaan secara umum atas laporan keuangan entitas/organisasi sebelum diterbitkan sebagai alat pertangggung jawaban manajemen dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan setelah melakukan prosedur audit.
    Akuntan public kedudukannya independen, sedangkan akuntan manajemen tidak independen. Oleh karenanya, akuntan public diawasi oleh organisasi profesi, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Public Company Accounting Oversight Board(PCAOB) berdasarkan Sarbanes Oxley Actdi Amerika Serikat, dan Institusi lain yang terkait.
   B.    Pengertian Profesi Teknisi AkuntansiTeknisi Akuntansi adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Program Studi Keahlian Akuntansi. Dibidang Studi Keahliat Bisnis dan Manajemen.
   C.    Prinsip-Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi IndonesiaBisnis disaat sekarang dan dimasa yang akan dating mempunyai peranan yang sangat penting, sebab aktivitas bisnis mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian suatu Negara secara langsung. Kegiatan bisnis menentukan pertumbuhan investasi dan produk yang pada gilirannya akan menciptakan dan memperluas lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan Negara melalui pajak, bea masuk, dan cukai.
Tetapi dapatjuga sebaliknya, jika bisnis tidak dikelola oleh pelaku bisnis yang tidak professional, dapat menimbulkan suatu krisis yang ditandai oleh serangkaian kasus manipulasi dan kebangkrutan banyak entitas yang akhirnya banyak terjadi PHK, yang akan mengganggu perekonomian nasional. Jadim bisnis adalah suatu profesi dan para pelukunya dituntut untuk bekerja secara professional.

1. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
   Dalam melakukan pekerjaan, kita juga harus memahami apa yang dimaksud dengan etika bisnis agar tidak terjebak melakukan pekerjaan tidak memperhatikan prinsip-prinsip bisnis atau dengan kata lain ‘bisnis is bisnis’ tanpa memperhatikan etika. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip atau asas-asas adalah kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir dan bertindak. (W.J.S Poerwadarminta, 2007:911).
Ada lima prinsip etika bisnis menurut sonny kerap (2009:128), yaitu :
a. Prinsip Otonomi   Prinsip Otonomi, artinya menunjukkan sikap kemandirian,kebebasan, dan tanggung
   jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan
   dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai apa yang
   diyakini, bebas dari tekanan, hasutan, atau kebergantungan kepada pihak lain. Oleh
   karena itu, syarat mutlak yang harus diciptakan untuk membuat sikap mandiri
   adalah mengembangkan sauna kebebasan dalam berfikir dan bertindak. Namun
   harus disadari bahwa kebebasan dalam hal ini harus disertai dengan kesadaran
   akan pentingnya memupuk rasa tanggung jawab akan memunculkan dan menuhbukan
   sikap kesatria, yaitu berani bertindak dan mengatakan hal yang benar sekaligus
   berani dan berjiwa besar mengakui suatu kesalahan, serta berani menanggung
   konsekuensinya.
b. Prinsip Kejujuran
    Prinsip Kejujuran, artinya menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah
    yang dikatakan, dan apa yang dikerjakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga
    menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan
    perjanjian yang telah disepakati. Prinsip kejujuran menjadi prasarat untuk
    membangun jaringan bisnis dan kerja tim yang dilandasi oleh rasa saling percaya
    dengan semua mitra usaha dan tim mitra kerja.
c. Prinsip Keadilan
    Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil
    (fair), yaitu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, baik dari 
    aspek ekonomi (menyangkut distribusi pendapatan), aspek hukum (dalam hal
    perlakuan yang sama dimata hukum), maupun aspek lainnya, seperti agama, ras,
    suku, dan jenis kelamin, untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hal
    perekrutan karyawan, promosi jabatan, dan pemilihan mitra usaha.
d. Prinsip Saling Menguntungkan    Prinsip saling menguntungkan, menanamkan kesadaran bahwa berbisnis perlu
    ditanamkan prinsip win-win-solution. Artinya, dalam setiap keputusan dan tindakan
    bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. Prinsip ini
    melandasi lahirnya konsep stakeholders dalam proses keputusan dan tindakan
    bisnis.
e. Prinsip Integritas Moral    Prinsip integritas moral adalah rinsip utuk tidak merugikan orang lain dalam segala
    keputusan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap
    orang harus dihormati harkat dan martabatnya. Inti dari prinsip integritas moral
    adalah apa yang disebut sebagai the golden rule atau kaidah emas, yaitu:
    “Perlakuan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan dan jengan dilakukan
    pada orang lain, dan apa yang Anda tidak ingin orang lain perlakukan kepada Anda”.

2. Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia
    Ada 8 pihak etika profesi akuntan yang diatur dalam kode etik IAI dan disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998, yaitu :
a. Tanggung jawab profesi.
b. Kepentingan Publik.
c. Integritas.
d. Objektivitas.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
f. Kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional.
h. Standar Teknis.
   D.   Prinsip Ikatan Teknisi Akuntansi
1. Pengetian Etika Profesi
   Etika Profesi adalah cabang dari ilmu etika yang secarakritis dan sistematis merefleksikan permasalahan moral yang melekat pada suatu profesi. Jiak berbiacara tentang etika profesi, artinya kita berbicara bagian jiwa atau moral dari pelaksana profesi itu sendiri dalam melaksankan tugas profesinya. Adapun yang menjadi pokok permasalahan “Apakah perbuatan tenaga profesi itu akan diniali oleh  orang alin baik atau tidak baik?”
   Jadi, dalam hal ini akan ditentukan perilakunya yang diharapkan dari seorang  anggota profesi. Untuk menjaga hal tersebut dibuatlah kode etik profesi, seperti kode etik keuangan, kode etik akuntan, kode etik konsultan pajak, kode etik apoteker, kode etik dokter, kode etik pengacara, atau kode etik wartawan.

2. Kode Etik Profesi Teknisi Akuntansi    Sebagai seorang Teknisi Akuntansi tentu saja harus mematuhi kode etik, atau jika kita rumuskan, apabila Teknisi Akuntansi bekerja pada Departemen Akuntansi atau sebagai akuntan manajemen, maka harus mematuhi Kode Etik Akuntansi, secara ringkas yaitu :
a. Kompetensi, artinya mempunyai sikap, pengetahuan, dan keterampilan
     professional   untuk bekerja.
b. Kerahasiaan, artinya menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menggunakan
    rahasia yang diketahuinya untuk kepentingan yang tidak baik.
c. Integritas, artinya memiliki rasa terhadap entitas sehingga menjaga nama baik
    entitas atau tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan 
    bisnis yang diambil.
d. Objektivitas, artinya selalu berkeja dengan adil dan objektif.
e. Resolusi atas Konflik, artinya mengikuti kebijakan entitas dalam memecahkan
    konflik.

   Demikian pula jika seorang teknisi akuntansi bekerja pada kantor Akuntan Publik maka harus mematuhi Etika IAI (Institut Akuntan Publik), yaitu :
a. Tanggung jawab profesi.
b. Kepentingan Publik.
c. Integritas.
d. Objektivitas.
e. Kompetensi dan kehati-hatian professional.
f. Kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional.
h. Standar Teknis.

   Adapun untuk teknisi akuntansi bekerja dibank,ia harus ikut juga mematuhi Kode Etik Bankir, yaitu sebagai berikut :
a. Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang berkaitan
    dengan kegiatan banknya.
c. Menghindarkan diri dari persaingan tidak sehat.
d. Tidak munyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
e. Menghindari diri dari keterlibatan dalam mengambil keputusan dalam hal terdapat
    pertentangan kepentingan.
f. Menjaga keserasian nasabah dan banknya.
g. Memperhitungkan dampak merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan
    banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
h. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri dan pribadi maupun
    keluarganya.
i. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.

   E.    Kode Etik Profesi LainSebagai bahan perbandingan, kita lihat bagaimana kode etik profesi yang lainnya.

1. Kode Etik Ikatan Sekretariat dan Administratif Profesional Indonesia (ISI)
   1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi secretariat.
   2. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap langkah lakunya, baik dalam
       melaksanakan tugasnya maupun melayani lingkungan dan masyarakat.
   3. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapatnya dalam melaksanakan
       tugas dan tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan
       pribadi.
   4. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerja sama dengan
       rekan-rekan se-profesi, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
   5. Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi, baik di dalam maupun
      diluar negeri.

2. Kode Etik Apoteker   a.  Kode Etik dibuat oleh organisasi profesi untuk memberikan pedoman kepada
        anggotanya dalam menjalankan profesinya.
   b.  Jika ada pelanggaran kode etik, itu urusan organisasi profesinya, kecuali sudah
       menyangkut aspek hukum.
   c.  Tujuan Kode Etik dan UU punya tujuan sosial sama yaitu merangsang manusia
        untuk berbuat “baik”.
   d.  Keputusan Kongres Nasional XVII ISFI No 007/KONGRES/XVII/2005
        tanggal
        18 Juni 2005 di Bali dan sudah diperbaharui pada kongres XVIII tanggal 18
        Desember 2009.
   e.  1 bagi mukadimah, 5 babterdiri dari 5 pasal.
   f.  Bab I tentang kewajiban umum (8 pasal).
   g.  Bab II tentang kewajiban terhadap penderita (1 pasal).
   h.  Bab III Kewajiban terhadap teman sejawat (3 pasal).
   i.  Bab IV kewajiban terhadap sejawat petugas kesehatan lain (2 pasal).
   j.  Bab V penutup (1 pasal).
   k.  Bab I: kewajiban umum.
   l.   Bab II: terhadap pasien.
   m. Bab III: terhadap teman sejawat.
   n.  Bab IV: Sejawat petugas kesehatan lain.
   o.  Bab V: Penutup.  


  


            Diambil dari buku ETIKA PROFESI
          Oleh : Drs. Agus Syarif       

Disqus Comments