A. Pengertian Profesi Akuntan
Akuntan adalah orang yang telah lulus dari pendidikan srata satu (S1) Program studi Akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi Akuntan melalui pendidikan profesi akuntan yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dan Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI).
Ada tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti oleh akutan, yaitu akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan public.
1. Akuntan Manajemen
Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja pada departemen/bagian akuntansi. Tugas pokoknya adalah melakukan proses pencatatan transaksi keuangan, memelihara catatan atas semua transaksi keuangan, serta membuat laporan akuntansi secara periodic untuk disampaikan kepada manajemen organisasi.
Laporan organisasi terdiri dua macam, yaitu laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen.
a. Laporan keuangan teridiri dari neraca (balance sheet). Laporan laba rugi (income
statement), laporan perubahan ekuitas (statement of changes in stockholders’
equity), Laporan Arus Kas (cash flow statement). Dan catatab atas kaporan
keuangan (notes to financial statement). Laporan keuangan berfungsi sebagai alat
pertanggungjawaban manajemen tentang kenerja organisasi/entiitas yang
dikelolanya kepada pemangku kepentingan (stakeholders).
2. Auditor Internal adalah Akuntan yang bertugas dibagian audit internal suatu
entitas/organisasi, dan bertugas mengaudit keuangan (financial audit), audit
manajemen/operasional (management/operational audit), audit ketaatan
(compliance audit), investigasi khusus (special investigation), dan audit system
informasi.
3. Akuntan Publik Auntan Publik adalah akuntan yang mempunyai fungsi pokoknya melakukan pemeriksaan secara umum atas laporan keuangan entitas/organisasi sebelum diterbitkan sebagai alat pertangggung jawaban manajemen dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan setelah melakukan prosedur audit.
Akuntan public kedudukannya independen, sedangkan akuntan manajemen tidak independen. Oleh karenanya, akuntan public diawasi oleh organisasi profesi, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Public Company Accounting Oversight Board(PCAOB) berdasarkan Sarbanes Oxley Actdi Amerika Serikat, dan Institusi lain yang terkait.
Akuntan adalah orang yang telah lulus dari pendidikan srata satu (S1) Program studi Akuntansi dan telah memperoleh gelar profesi Akuntan melalui pendidikan profesi akuntan yang diselenggarakan oleh beberapa perguruan tinggi yang telah mendapat izin dan Departemen Pendidikan Nasional atas rekomendasi dari organisasi profesi Institut Akuntan Indonesia (IAI).
Ada tiga golongan pekerjaan yang dapat digeluti oleh akutan, yaitu akuntan manajemen, auditor internal, dan akuntan public.
1. Akuntan Manajemen
Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja pada departemen/bagian akuntansi. Tugas pokoknya adalah melakukan proses pencatatan transaksi keuangan, memelihara catatan atas semua transaksi keuangan, serta membuat laporan akuntansi secara periodic untuk disampaikan kepada manajemen organisasi.
Laporan organisasi terdiri dua macam, yaitu laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen.
a. Laporan keuangan teridiri dari neraca (balance sheet). Laporan laba rugi (income
statement), laporan perubahan ekuitas (statement of changes in stockholders’
equity), Laporan Arus Kas (cash flow statement). Dan catatab atas kaporan
keuangan (notes to financial statement). Laporan keuangan berfungsi sebagai alat
pertanggungjawaban manajemen tentang kenerja organisasi/entiitas yang
dikelolanya kepada pemangku kepentingan (stakeholders).
2. Auditor Internal adalah Akuntan yang bertugas dibagian audit internal suatu
entitas/organisasi, dan bertugas mengaudit keuangan (financial audit), audit
manajemen/operasional (management/operational audit), audit ketaatan
(compliance audit), investigasi khusus (special investigation), dan audit system
informasi.
3. Akuntan Publik Auntan Publik adalah akuntan yang mempunyai fungsi pokoknya melakukan pemeriksaan secara umum atas laporan keuangan entitas/organisasi sebelum diterbitkan sebagai alat pertangggung jawaban manajemen dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan setelah melakukan prosedur audit.
Akuntan public kedudukannya independen, sedangkan akuntan manajemen tidak independen. Oleh karenanya, akuntan public diawasi oleh organisasi profesi, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Public Company Accounting Oversight Board(PCAOB) berdasarkan Sarbanes Oxley Actdi Amerika Serikat, dan Institusi lain yang terkait.
B. Pengertian Profesi Teknisi AkuntansiTeknisi Akuntansi adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Program Studi Keahlian Akuntansi. Dibidang Studi Keahliat Bisnis dan Manajemen.
C. Prinsip-Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi IndonesiaBisnis disaat sekarang dan dimasa yang akan dating mempunyai peranan yang sangat penting, sebab aktivitas bisnis mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian suatu Negara secara langsung. Kegiatan bisnis menentukan pertumbuhan investasi dan produk yang pada gilirannya akan menciptakan dan memperluas lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan Negara melalui pajak, bea masuk, dan cukai.
Tetapi dapatjuga sebaliknya, jika bisnis tidak dikelola oleh pelaku bisnis yang tidak professional, dapat menimbulkan suatu krisis yang ditandai oleh serangkaian kasus manipulasi dan kebangkrutan banyak entitas yang akhirnya banyak terjadi PHK, yang akan mengganggu perekonomian nasional. Jadim bisnis adalah suatu profesi dan para pelukunya dituntut untuk bekerja secara professional.
1. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Dalam melakukan pekerjaan, kita juga harus memahami apa yang dimaksud dengan etika bisnis agar tidak terjebak melakukan pekerjaan tidak memperhatikan prinsip-prinsip bisnis atau dengan kata lain ‘bisnis is bisnis’ tanpa memperhatikan etika. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip atau asas-asas adalah kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir dan bertindak. (W.J.S Poerwadarminta, 2007:911).
Ada lima prinsip etika bisnis menurut sonny kerap (2009:128), yaitu :
a. Prinsip Otonomi Prinsip Otonomi, artinya menunjukkan sikap kemandirian,kebebasan, dan tanggung
jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan
dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai apa yang
diyakini, bebas dari tekanan, hasutan, atau kebergantungan kepada pihak lain. Oleh
karena itu, syarat mutlak yang harus diciptakan untuk membuat sikap mandiri
adalah mengembangkan sauna kebebasan dalam berfikir dan bertindak. Namun
harus disadari bahwa kebebasan dalam hal ini harus disertai dengan kesadaran
akan pentingnya memupuk rasa tanggung jawab akan memunculkan dan menuhbukan
sikap kesatria, yaitu berani bertindak dan mengatakan hal yang benar sekaligus
berani dan berjiwa besar mengakui suatu kesalahan, serta berani menanggung
konsekuensinya.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip Kejujuran, artinya menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah
yang dikatakan, dan apa yang dikerjakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga
menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan
perjanjian yang telah disepakati. Prinsip kejujuran menjadi prasarat untuk
membangun jaringan bisnis dan kerja tim yang dilandasi oleh rasa saling percaya
dengan semua mitra usaha dan tim mitra kerja.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil
(fair), yaitu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, baik dari
aspek ekonomi (menyangkut distribusi pendapatan), aspek hukum (dalam hal
perlakuan yang sama dimata hukum), maupun aspek lainnya, seperti agama, ras,
suku, dan jenis kelamin, untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hal
perekrutan karyawan, promosi jabatan, dan pemilihan mitra usaha.
d. Prinsip Saling Menguntungkan Prinsip saling menguntungkan, menanamkan kesadaran bahwa berbisnis perlu
ditanamkan prinsip win-win-solution. Artinya, dalam setiap keputusan dan tindakan
bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. Prinsip ini
melandasi lahirnya konsep stakeholders dalam proses keputusan dan tindakan
bisnis.
e. Prinsip Integritas Moral Prinsip integritas moral adalah rinsip utuk tidak merugikan orang lain dalam segala
keputusan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap
orang harus dihormati harkat dan martabatnya. Inti dari prinsip integritas moral
adalah apa yang disebut sebagai the golden rule atau kaidah emas, yaitu:
“Perlakuan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan dan jengan dilakukan
pada orang lain, dan apa yang Anda tidak ingin orang lain perlakukan kepada Anda”.
2. Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia
Ada 8 pihak etika profesi akuntan yang diatur dalam kode etik IAI dan disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998, yaitu :
a. Tanggung jawab profesi.
b. Kepentingan Publik.
c. Integritas.
d. Objektivitas.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
f. Kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional.
h. Standar Teknis.
Tetapi dapatjuga sebaliknya, jika bisnis tidak dikelola oleh pelaku bisnis yang tidak professional, dapat menimbulkan suatu krisis yang ditandai oleh serangkaian kasus manipulasi dan kebangkrutan banyak entitas yang akhirnya banyak terjadi PHK, yang akan mengganggu perekonomian nasional. Jadim bisnis adalah suatu profesi dan para pelukunya dituntut untuk bekerja secara professional.
1. Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Dalam melakukan pekerjaan, kita juga harus memahami apa yang dimaksud dengan etika bisnis agar tidak terjebak melakukan pekerjaan tidak memperhatikan prinsip-prinsip bisnis atau dengan kata lain ‘bisnis is bisnis’ tanpa memperhatikan etika. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip atau asas-asas adalah kebenaran yang jadi pokok dasar orang berfikir dan bertindak. (W.J.S Poerwadarminta, 2007:911).
Ada lima prinsip etika bisnis menurut sonny kerap (2009:128), yaitu :
a. Prinsip Otonomi Prinsip Otonomi, artinya menunjukkan sikap kemandirian,kebebasan, dan tanggung
jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan
dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai apa yang
diyakini, bebas dari tekanan, hasutan, atau kebergantungan kepada pihak lain. Oleh
karena itu, syarat mutlak yang harus diciptakan untuk membuat sikap mandiri
adalah mengembangkan sauna kebebasan dalam berfikir dan bertindak. Namun
harus disadari bahwa kebebasan dalam hal ini harus disertai dengan kesadaran
akan pentingnya memupuk rasa tanggung jawab akan memunculkan dan menuhbukan
sikap kesatria, yaitu berani bertindak dan mengatakan hal yang benar sekaligus
berani dan berjiwa besar mengakui suatu kesalahan, serta berani menanggung
konsekuensinya.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip Kejujuran, artinya menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah
yang dikatakan, dan apa yang dikerjakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga
menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan
perjanjian yang telah disepakati. Prinsip kejujuran menjadi prasarat untuk
membangun jaringan bisnis dan kerja tim yang dilandasi oleh rasa saling percaya
dengan semua mitra usaha dan tim mitra kerja.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil
(fair), yaitu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, baik dari
aspek ekonomi (menyangkut distribusi pendapatan), aspek hukum (dalam hal
perlakuan yang sama dimata hukum), maupun aspek lainnya, seperti agama, ras,
suku, dan jenis kelamin, untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam hal
perekrutan karyawan, promosi jabatan, dan pemilihan mitra usaha.
d. Prinsip Saling Menguntungkan Prinsip saling menguntungkan, menanamkan kesadaran bahwa berbisnis perlu
ditanamkan prinsip win-win-solution. Artinya, dalam setiap keputusan dan tindakan
bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. Prinsip ini
melandasi lahirnya konsep stakeholders dalam proses keputusan dan tindakan
bisnis.
e. Prinsip Integritas Moral Prinsip integritas moral adalah rinsip utuk tidak merugikan orang lain dalam segala
keputusan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap
orang harus dihormati harkat dan martabatnya. Inti dari prinsip integritas moral
adalah apa yang disebut sebagai the golden rule atau kaidah emas, yaitu:
“Perlakuan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan dan jengan dilakukan
pada orang lain, dan apa yang Anda tidak ingin orang lain perlakukan kepada Anda”.
2. Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia
Ada 8 pihak etika profesi akuntan yang diatur dalam kode etik IAI dan disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998, yaitu :
a. Tanggung jawab profesi.
b. Kepentingan Publik.
c. Integritas.
d. Objektivitas.
e. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
f. Kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional.
h. Standar Teknis.
D. Prinsip Ikatan Teknisi Akuntansi
1. Pengetian Etika Profesi Etika Profesi adalah cabang dari ilmu etika yang secarakritis dan sistematis merefleksikan permasalahan moral yang melekat pada suatu profesi. Jiak berbiacara tentang etika profesi, artinya kita berbicara bagian jiwa atau moral dari pelaksana profesi itu sendiri dalam melaksankan tugas profesinya. Adapun yang menjadi pokok permasalahan “Apakah perbuatan tenaga profesi itu akan diniali oleh orang alin baik atau tidak baik?”
Jadi, dalam hal ini akan ditentukan perilakunya yang diharapkan dari seorang anggota profesi. Untuk menjaga hal tersebut dibuatlah kode etik profesi, seperti kode etik keuangan, kode etik akuntan, kode etik konsultan pajak, kode etik apoteker, kode etik dokter, kode etik pengacara, atau kode etik wartawan.
2. Kode Etik Profesi Teknisi Akuntansi Sebagai seorang Teknisi Akuntansi tentu saja harus mematuhi kode etik, atau jika kita rumuskan, apabila Teknisi Akuntansi bekerja pada Departemen Akuntansi atau sebagai akuntan manajemen, maka harus mematuhi Kode Etik Akuntansi, secara ringkas yaitu :
a. Kompetensi, artinya mempunyai sikap, pengetahuan, dan keterampilan
professional untuk bekerja.
b. Kerahasiaan, artinya menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menggunakan
rahasia yang diketahuinya untuk kepentingan yang tidak baik.
c. Integritas, artinya memiliki rasa terhadap entitas sehingga menjaga nama baik
entitas atau tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan
bisnis yang diambil.
d. Objektivitas, artinya selalu berkeja dengan adil dan objektif.
e. Resolusi atas Konflik, artinya mengikuti kebijakan entitas dalam memecahkan
konflik.
Demikian pula jika seorang teknisi akuntansi bekerja pada kantor Akuntan Publik maka harus mematuhi Etika IAI (Institut Akuntan Publik), yaitu :
a. Tanggung jawab profesi.
b. Kepentingan Publik.
c. Integritas.
d. Objektivitas.
e. Kompetensi dan kehati-hatian professional.
f. Kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional.
h. Standar Teknis.
Adapun untuk teknisi akuntansi bekerja dibank,ia harus ikut juga mematuhi Kode Etik Bankir, yaitu sebagai berikut :
a. Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang berkaitan
dengan kegiatan banknya.
c. Menghindarkan diri dari persaingan tidak sehat.
d. Tidak munyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
e. Menghindari diri dari keterlibatan dalam mengambil keputusan dalam hal terdapat
pertentangan kepentingan.
f. Menjaga keserasian nasabah dan banknya.
g. Memperhitungkan dampak merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan
banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
h. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri dan pribadi maupun
keluarganya.
i. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
1. Pengetian Etika Profesi Etika Profesi adalah cabang dari ilmu etika yang secarakritis dan sistematis merefleksikan permasalahan moral yang melekat pada suatu profesi. Jiak berbiacara tentang etika profesi, artinya kita berbicara bagian jiwa atau moral dari pelaksana profesi itu sendiri dalam melaksankan tugas profesinya. Adapun yang menjadi pokok permasalahan “Apakah perbuatan tenaga profesi itu akan diniali oleh orang alin baik atau tidak baik?”
Jadi, dalam hal ini akan ditentukan perilakunya yang diharapkan dari seorang anggota profesi. Untuk menjaga hal tersebut dibuatlah kode etik profesi, seperti kode etik keuangan, kode etik akuntan, kode etik konsultan pajak, kode etik apoteker, kode etik dokter, kode etik pengacara, atau kode etik wartawan.
2. Kode Etik Profesi Teknisi Akuntansi Sebagai seorang Teknisi Akuntansi tentu saja harus mematuhi kode etik, atau jika kita rumuskan, apabila Teknisi Akuntansi bekerja pada Departemen Akuntansi atau sebagai akuntan manajemen, maka harus mematuhi Kode Etik Akuntansi, secara ringkas yaitu :
a. Kompetensi, artinya mempunyai sikap, pengetahuan, dan keterampilan
professional untuk bekerja.
b. Kerahasiaan, artinya menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menggunakan
rahasia yang diketahuinya untuk kepentingan yang tidak baik.
c. Integritas, artinya memiliki rasa terhadap entitas sehingga menjaga nama baik
entitas atau tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan
bisnis yang diambil.
d. Objektivitas, artinya selalu berkeja dengan adil dan objektif.
e. Resolusi atas Konflik, artinya mengikuti kebijakan entitas dalam memecahkan
konflik.
Demikian pula jika seorang teknisi akuntansi bekerja pada kantor Akuntan Publik maka harus mematuhi Etika IAI (Institut Akuntan Publik), yaitu :
a. Tanggung jawab profesi.
b. Kepentingan Publik.
c. Integritas.
d. Objektivitas.
e. Kompetensi dan kehati-hatian professional.
f. Kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional.
h. Standar Teknis.
Adapun untuk teknisi akuntansi bekerja dibank,ia harus ikut juga mematuhi Kode Etik Bankir, yaitu sebagai berikut :
a. Patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang berkaitan
dengan kegiatan banknya.
c. Menghindarkan diri dari persaingan tidak sehat.
d. Tidak munyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
e. Menghindari diri dari keterlibatan dalam mengambil keputusan dalam hal terdapat
pertentangan kepentingan.
f. Menjaga keserasian nasabah dan banknya.
g. Memperhitungkan dampak merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan
banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
h. Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri dan pribadi maupun
keluarganya.
i. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
E. Kode Etik Profesi LainSebagai bahan perbandingan, kita lihat bagaimana kode etik profesi yang lainnya.
1. Kode Etik Ikatan Sekretariat dan Administratif Profesional Indonesia (ISI)
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi secretariat.
2. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap langkah lakunya, baik dalam
melaksanakan tugasnya maupun melayani lingkungan dan masyarakat.
3. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapatnya dalam melaksanakan
tugas dan tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan
pribadi.
4. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerja sama dengan
rekan-rekan se-profesi, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
5. Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi, baik di dalam maupun
diluar negeri.
2. Kode Etik Apoteker a. Kode Etik dibuat oleh organisasi profesi untuk memberikan pedoman kepada
anggotanya dalam menjalankan profesinya.
b. Jika ada pelanggaran kode etik, itu urusan organisasi profesinya, kecuali sudah
menyangkut aspek hukum.
c. Tujuan Kode Etik dan UU punya tujuan sosial sama yaitu merangsang manusia
untuk berbuat “baik”.
d. Keputusan Kongres Nasional XVII ISFI No 007/KONGRES/XVII/2005
tanggal
18 Juni 2005 di Bali dan sudah diperbaharui pada kongres XVIII tanggal 18
Desember 2009.
e. 1 bagi mukadimah, 5 babterdiri dari 5 pasal.
f. Bab I tentang kewajiban umum (8 pasal).
g. Bab II tentang kewajiban terhadap penderita (1 pasal).
h. Bab III Kewajiban terhadap teman sejawat (3 pasal).
i. Bab IV kewajiban terhadap sejawat petugas kesehatan lain (2 pasal).
j. Bab V penutup (1 pasal).
k. Bab I: kewajiban umum.
l. Bab II: terhadap pasien.
m. Bab III: terhadap teman sejawat.
n. Bab IV: Sejawat petugas kesehatan lain.
o. Bab V: Penutup.
1. Kode Etik Ikatan Sekretariat dan Administratif Profesional Indonesia (ISI)
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan, dan nama baik profesi secretariat.
2. Bertindak jujur dan sopan dalam setiap langkah lakunya, baik dalam
melaksanakan tugasnya maupun melayani lingkungan dan masyarakat.
3. Menjaga kerahasiaan segala informasi yang didapatnya dalam melaksanakan
tugas dan tidak mempergunakan kerahasiaan informasi itu demi kepentingan
pribadi.
4. Meningkatkan mutu profesi melalui pendidikan atau melalui kerja sama dengan
rekan-rekan se-profesi, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
5. Menghormati dan menghargai reputasi rekan seprofesi, baik di dalam maupun
diluar negeri.
2. Kode Etik Apoteker a. Kode Etik dibuat oleh organisasi profesi untuk memberikan pedoman kepada
anggotanya dalam menjalankan profesinya.
b. Jika ada pelanggaran kode etik, itu urusan organisasi profesinya, kecuali sudah
menyangkut aspek hukum.
c. Tujuan Kode Etik dan UU punya tujuan sosial sama yaitu merangsang manusia
untuk berbuat “baik”.
d. Keputusan Kongres Nasional XVII ISFI No 007/KONGRES/XVII/2005
tanggal
18 Juni 2005 di Bali dan sudah diperbaharui pada kongres XVIII tanggal 18
Desember 2009.
e. 1 bagi mukadimah, 5 babterdiri dari 5 pasal.
f. Bab I tentang kewajiban umum (8 pasal).
g. Bab II tentang kewajiban terhadap penderita (1 pasal).
h. Bab III Kewajiban terhadap teman sejawat (3 pasal).
i. Bab IV kewajiban terhadap sejawat petugas kesehatan lain (2 pasal).
j. Bab V penutup (1 pasal).
k. Bab I: kewajiban umum.
l. Bab II: terhadap pasien.
m. Bab III: terhadap teman sejawat.
n. Bab IV: Sejawat petugas kesehatan lain.
o. Bab V: Penutup.
Diambil dari buku ETIKA PROFESI
Oleh : Drs. Agus Syarif