22/05/18

Karya Ilmiah Pengaruh Ilegal Logging


KARYA ILMIAH BAHASA INDONESIA
“PENGARUH ILEGAL LOGGING”
-
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Contoh Karya Ilmiah

Disusun :
                                    Nama              : -
                                    Absen             : -
                                    Kelas               : -



-
-
-
TAHUN 2017
Assalamualaikum wr. wb. alhamdulillah atas berkah dan rahmat Allah SWT akhirnya saya berhasil menyelesaikan Karya Ilmiah Pembelajaran ini.
Berikut ini saya mempersembahkan sebuah Karya Ilmiah “Pengaruh Ilegal Logging”.
Tugas ini telah saya buat dengan segenap kemampuan dan dengan usaha yang maksimal, tetapi apa daya jikalau karya ilmiah ini memang masih sangat jauh dari sekadar harapan kami maupun kesempurnaan. Seperti semua hal di dunia ini, tidak ada suatu apapun yang sempurna kecuali Allah SWT, maka seperti itulah karya ilmiah ini, yang juga memiliki banyak kekurangan. Sekiranya itulah kodrat seorang manusia, maka kami harap semua pembaca dapat memakluminya. Oleh karena itu, kami berharap kritik dan saran dari pembaca agar penulis dapat menyempurnakan karya ilmiah ini dan untuk ke depannya dapat membuat karya ilmiah yang lebih baik lagi.
Akhir kata saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarga teman dan sahabat yang telah membantu terselesaikannya karya ilmiah ini. Saya juga berterima kasih kepada guru pembimbing yang telah memberikan tugas ini hingga kami mampu mempelajari hal-hal baru maupun hal-hal lama yang telah terlupakan. Seperti di setiap kata pengantar, penulis berharap agar karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya maupun memanfaatkannya. Wassalamualaikum wr. wb.
Text Box: Boyolali, 4 September 2017
Penyusun


Clevo
Daftar Isi




Ilegal Logging atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu dari hutan yang tidak sah atau tidak memiliki ijin dari otoritas setempat. Belakangan ini banyak terjadi penebangan liar di Indonesia. Terutama di daerah Kalimantan dan sekitarnya.
Penebangan liar sangat dilarang oleh pemerintahan. Penebangan liar tidak memiliki manfaat sama sekali. Hanya sebatas memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperdulikan pelestarian hutan atau lingkungan di sekitarnya.
Dengan demikian perlu kita pahami mengenai ilegal logging ini dan upaya pencegahannya.
Dari masalah disekitar kita ini, dapat kami menarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa dampak dari ilegal logging?
2.      Mengapa Ilegal logging marak di Indonesia?
3.      Bagaimana upaya mencegah atau mengurangi ilegal logging ini?
Tujuan dari pembuatan penelitian karya ilmiah ini adalah untuk membuat pembaca memahami ilegal logging di sekitar kita dan dampak yang terjadi jika tidak kita lakukan pencegahan sehingga pembaca dapat berpartisipasi secara langsung ataupun tidak langsung meminimalkan tindak penebangan liar di Indonesia.
Secara umum saya berharap pembaca dapat mengambil manfaat dari tulisan saya seperti:
1.      Timbulnya rasa kesadaran dengan ikut sertanya masyarakat dalam mencegah ilegal logging.
2.      Pelestarian flora fauna tetap terjaga.
3.      Keseimbangan alam dalam siklus pergantian CO2 (Karbondioksida) dan O2 (Oksigen) tetap terjaga di atas batas wajar.
Dalam mengatasi penebangan liar, diperlukan upaya pencegahan ataupun penanganan. Upaya adalah suatu usaha untuk mengurangi bahkan menghilangkan kegiatan. Hal ini sesuai dengan pendapat Poerwadarminta (1991:574), “Upaya adalah usaha menyampaikan maksud, akal, dan ikhtisar”. Upaya sangat berkaitan erat dengan penggunaan sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan tersebut, agar berhasil maka digunakanlah suatu cara, metode, dan alat penunjang yang lain.
Dari beberapa pengertian diatas, Penulis menyimpulkan upaya adalah suatu usaha dengan kekuatan dalam mengatasi suatu masalah.
Dampak adalah akibat, imbas atau pengaruh yang terjadi (baik itu negatif atau positif) dari seluruh tindakan yang dilakukan oleh satu atau sekelompok  orang yang melakukan kegiatan tertentu.
Ilegal logging hanya membawa dampak negatif, dan hanya sebagian kecil dampak positifnya. Dampak dari penebangan liar tidak hanya bagi manusia, namun bagi seluruh makhluk hidup yang ada di bumi ini. Dengan demikian penulis hanya menuliskan dampak negatif dari adanya ilegal logging ini.
Secara umum ilegal logging berdampak bagi seluruh makhluk hidup, lingkungan, dan kesetimbangan yang terjadi di dunia ini. Berikut ini beberapa dampak negatif dari aktivitas ilegal logging yang saat ini marak di sekitar kita.
a.      Perubahan iklim
Oksigen (O2) merupakan gas yang melimpah di atmosfer, dimana hutan merupakan produsen terbesar yang menghasilkan gas tersebut. Selain itu, hutan juga membantu menyerap gas rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Itulah sebabnya mengapa ada istilah yang mengatakan bahwa hutan adalah paru-paru bumi. Pada saat suatu hutan mengalami kerusakan, maka hal tersebut bisa berakibat terjadinya peningkatan suhu bumi serta perubahan iklim yang ekstrem.
Dengan adanya deforestasi, jumlah karbondioksida (CO2) yang dilepaskan ke udara akan semakin besar. Kita tahu bahwa karbondioksida merupakan gas rumah kaca yang paling umum. Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika serikat menyatakan bahwa CO2 menyumbang sekitar 82% gas rumah kaca di negara tersebut.
b.      Kehilangan berbagai jenis spesies
Deforestasi juga berdampak pada hilangnya habitat berbagai jenis spesies yang tinggal di dalam hutan. Menurut National Geographic, sekitar 70% tanaman dan hewan hidup di hutan. Deforestasi mengakibatkan mereka tidak bisa bertahan hidup disana. Dengan hilangnya habitat-habitat tersebut, maka hal tersebut akan menyebabkan terjadinya kepunahan spesies.Hal ini bisa berdampak di berbagai bidang, seperti di bidang pendidikan dimana akan musnahnya berbagai spesies yang dapat menjadi object suatu penelitian.
c.       Terganggunya siklus air
Kita tahu bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam siklus air, yaitu menyerap curah hujan serta menghasilkan uap air yang nantinya akan dilepaskan ke atmosfer. Dengan kata lain, semakin sedikit jumlah pohon yang ada di bumi, maka itu berarti kandungan air di udara yang nantinya akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan juga sedikit.
d.      Mengakibatkan Banjir dan erosi tanah
Word Wildlife Fund (WWF) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1960, lebih dari sepertiga bagian lahan subur di bumi telah musnah akibat kegiatan deforestasi. Kita tahu bahwa pohon memegang peranan penting untuk menghalau berbagai bencana seperti terjadinya banjir dan tanah longsor.
Banyak dari kita yang sudah mengetahui bahwa ilegal logging ini sedang marak terjadi di Indonesia khususnya pulau Kalimantan. Berikut kami paparkan mengenai beberapa penyebab ilegal logging banyak di Indonesia ini.
a.       Banyak hutan yang tidak diawasi oleh pemerintahan.
b.      Banyaknya daerah yang kurang akan pendidikan sehingga hanya menebang saja tanpa memperdulikan kelestariannya.
c.       Faktor ekonomi yang kurang membuat oknum tertentu yang dengan berani melakukan penebangan tanpa perijinan resmi.
d.      Wilayah indonesia yang memiliki hutan terluas ketiga di dunia membuat pengawasan kurang di beberapa kawasan.
e.       Kurangnya penyuluhan kepada masyarakat tentang dampaka dari kegiatan ilegal logging ini.
Dengan diketahuinya dampak negatif penebangan liar ini, maka kami memberikan beberapa cara penyelesaian pencegahan dari kegiatan penebangan liar ini. Berikut beberapa pencegahan yang kami tawarkan.
a)      Penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan hujan untuk kayu bakar dan bahan bangunan. Pada masa lalu, praktek-praktek semacam itu biasanya tidak terlalu merusak ekosistem. Bagaimanapun, saat ini wilayah dengan populasi manusia yang besar, curamnya peningkatan jumlah orang yang menebangi pohon di suatu wilayah hutan hujan bisa jadi sangat merusak. Sebagai contoh, beberapa wilayah di hutan-hutan di sekitar kamp-kamp pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan Congo) benar-benar telah kehilangan seluruh pohonnya. Oleh karena itu, perlu adanya bimbingan dan penyuluhan kepada penduduk setempat tentang betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan semua umat.
b)      Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan masih berproduktif ditebang. Selain itu, sebaiknya masyarakat sekitar perlu diberi arahan dalam penebangan pohon, di antaranya larangan untuk menebang pohon yang sebagai plasa nutfah. Selanjutnya, setiap menebang satu pohon, harus seerag menaggabti denagn menamam pohon kembali sebanyak satu pohon.
c)      Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pendekatan neo-humanisme.
d)      Selanjutnya perlu adanya suatu program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian hutan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal harus diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan pengendalian kerusakan hutan bagi masyarakat dan pelatihan lingkungan hidup untuk para tokoh dalam masyarakat.
e)      Melalui pendekatan neo-humanisme ini, juga perlu dibentuk suatu kelompok peduli hutan dalam masyarakat yang bertugas memantau keadaan hutan di sekitarnya dan melakukan pelestarian hutan, kemudian menularkan ilmu-ilmu yang telah diperoleh dari berbagai pelatihan manajerial kehutanan kepada masyrakat di sekitarnya, sehingga nantinya akan ada rasa saling memiliki dengan adanya keberadaan hutan tersebut.
f)       Melakukan program reboisasi secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir oleh tokoh-tokoh masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka hasil kerja keras dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau secara rutin mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.
g)      Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan dimilikinya.
Penebangan liar adalah suatu kegiatan ilegal yang tidak dibenarkan di semua negara. Kegiatan ini hanya semata menguntungkan sebagian golongan orang tertentu. Dengan bebagai dampak yang terjadi, dapat disimpulkan hanya dampak negatif yang diterima seluruh makhluk hidup. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan penebangan liar ini.
Sebagai umat manusia yang seharusnya melestarikan alam, kita perlu ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan penebangan liar ini. Sehingga tidak terjadi hal hal yang secara umum tidak memberikan manfaat bagi kita sendiri

Disqus Comments