KARYA ILMIAH BAHASA INDONESIA
“PENGARUH ILEGAL LOGGING”
-
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Disusun
:
Nama : -
Absen : -
Kelas : -
-
-
-
TAHUN 2017
Assalamualaikum wr. wb.
alhamdulillah atas berkah dan rahmat Allah SWT akhirnya saya berhasil
menyelesaikan Karya Ilmiah Pembelajaran ini.
Berikut ini saya
mempersembahkan sebuah Karya Ilmiah “Pengaruh Ilegal Logging”.
Tugas ini
telah saya buat dengan segenap kemampuan dan dengan usaha yang maksimal,
tetapi apa daya jikalau karya ilmiah ini memang masih sangat jauh dari sekadar
harapan kami maupun kesempurnaan. Seperti semua hal di dunia ini, tidak ada
suatu apapun yang sempurna kecuali Allah SWT, maka seperti itulah karya ilmiah
ini, yang juga memiliki banyak kekurangan. Sekiranya itulah kodrat seorang
manusia, maka kami harap semua pembaca dapat memakluminya. Oleh karena itu,
kami berharap kritik dan saran dari pembaca agar penulis dapat menyempurnakan karya
ilmiah ini dan untuk ke depannya dapat membuat karya ilmiah yang lebih baik
lagi.
Akhir kata saya
mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarga teman dan sahabat yang
telah membantu terselesaikannya karya ilmiah ini. Saya juga berterima kasih
kepada guru pembimbing yang telah memberikan tugas ini hingga kami mampu
mempelajari hal-hal baru maupun hal-hal lama yang telah terlupakan. Seperti di
setiap kata pengantar, penulis berharap agar karya ilmiah ini dapat bermanfaat
bagi siapapun yang membacanya maupun memanfaatkannya. Wassalamualaikum wr.
wb.
Ilegal Logging atau penebangan liar adalah
kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu dari hutan yang tidak sah
atau tidak memiliki ijin dari otoritas setempat. Belakangan ini banyak terjadi
penebangan liar di Indonesia. Terutama di daerah Kalimantan dan sekitarnya.
Penebangan liar sangat dilarang oleh pemerintahan.
Penebangan liar tidak memiliki manfaat sama sekali. Hanya sebatas memenuhi
kebutuhan manusia tanpa memperdulikan pelestarian hutan atau lingkungan di
sekitarnya.
Dengan demikian perlu kita pahami mengenai ilegal
logging ini dan upaya pencegahannya.
Dari masalah disekitar kita ini, dapat kami
menarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
dampak dari ilegal logging?
2. Mengapa Ilegal logging marak di Indonesia?
3.
Bagaimana
upaya mencegah atau mengurangi ilegal logging ini?
Tujuan dari pembuatan penelitian karya ilmiah ini
adalah untuk membuat pembaca memahami ilegal logging di sekitar kita dan dampak
yang terjadi jika tidak kita lakukan pencegahan sehingga pembaca dapat
berpartisipasi secara langsung ataupun tidak langsung meminimalkan tindak
penebangan liar di Indonesia.
Secara umum saya berharap pembaca dapat mengambil
manfaat dari tulisan saya seperti:
1.
Timbulnya
rasa kesadaran dengan ikut sertanya masyarakat dalam mencegah ilegal logging.
2. Pelestarian flora fauna tetap terjaga.
3.
Keseimbangan
alam dalam siklus pergantian CO2 (Karbondioksida) dan O2
(Oksigen) tetap terjaga di atas batas wajar.
Dalam mengatasi penebangan liar, diperlukan upaya
pencegahan ataupun penanganan. Upaya adalah suatu usaha untuk mengurangi bahkan
menghilangkan kegiatan. Hal ini sesuai dengan pendapat Poerwadarminta
(1991:574), “Upaya adalah usaha menyampaikan maksud, akal, dan ikhtisar”. Upaya
sangat berkaitan erat dengan penggunaan sarana dan prasarana dalam menunjang
kegiatan tersebut, agar berhasil maka digunakanlah suatu cara, metode, dan alat
penunjang yang lain.
Dari beberapa pengertian diatas, Penulis
menyimpulkan upaya adalah suatu usaha dengan kekuatan dalam mengatasi suatu
masalah.
Dampak adalah akibat, imbas atau pengaruh yang
terjadi (baik itu negatif atau positif) dari seluruh tindakan yang dilakukan
oleh satu atau sekelompok orang yang
melakukan kegiatan tertentu.
Ilegal logging hanya membawa dampak negatif, dan
hanya sebagian kecil dampak positifnya. Dampak dari penebangan liar tidak hanya
bagi manusia, namun bagi seluruh makhluk hidup yang ada di bumi ini. Dengan
demikian penulis hanya menuliskan dampak negatif dari adanya ilegal logging
ini.
Secara umum ilegal logging berdampak bagi seluruh makhluk hidup,
lingkungan, dan kesetimbangan yang terjadi di dunia ini. Berikut ini beberapa
dampak negatif dari aktivitas ilegal logging yang saat ini marak di sekitar
kita.
a.
Perubahan iklim
Oksigen (O2) merupakan gas yang melimpah di atmosfer, dimana
hutan merupakan produsen terbesar yang menghasilkan gas tersebut. Selain itu,
hutan juga membantu menyerap gas rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya
pemanasan global. Itulah sebabnya mengapa ada istilah yang mengatakan bahwa
hutan adalah paru-paru bumi. Pada saat suatu hutan mengalami kerusakan, maka
hal tersebut bisa berakibat terjadinya peningkatan suhu bumi serta perubahan
iklim yang ekstrem.
Dengan adanya deforestasi, jumlah
karbondioksida (CO2) yang dilepaskan
ke udara akan semakin besar. Kita tahu bahwa karbondioksida merupakan gas rumah
kaca yang paling umum. Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika serikat
menyatakan bahwa CO2
menyumbang sekitar 82% gas rumah kaca di negara tersebut.
b.
Kehilangan berbagai jenis spesies
Deforestasi juga berdampak pada hilangnya
habitat berbagai jenis spesies yang tinggal di dalam hutan. Menurut National
Geographic, sekitar 70% tanaman dan hewan hidup di hutan. Deforestasi
mengakibatkan mereka tidak bisa bertahan hidup disana. Dengan hilangnya
habitat-habitat tersebut, maka hal tersebut akan menyebabkan terjadinya
kepunahan spesies.Hal ini bisa berdampak di berbagai bidang, seperti di bidang
pendidikan dimana akan musnahnya berbagai spesies yang dapat menjadi object suatu
penelitian.
c.
Terganggunya siklus air
Kita tahu bahwa pohon memiliki peranan yang
penting dalam siklus air, yaitu menyerap curah hujan serta menghasilkan uap air
yang nantinya akan dilepaskan ke atmosfer. Dengan kata lain, semakin sedikit
jumlah pohon yang ada di bumi, maka itu berarti kandungan air di udara yang
nantinya akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan juga sedikit.
d. Mengakibatkan Banjir dan
erosi tanah
Word Wildlife Fund (WWF) mengungkapkan
bahwa sejak tahun 1960, lebih dari sepertiga bagian lahan subur di bumi telah
musnah akibat kegiatan deforestasi. Kita tahu bahwa pohon memegang peranan
penting untuk menghalau berbagai bencana seperti terjadinya banjir dan tanah
longsor.
Banyak dari kita yang sudah mengetahui bahwa
ilegal logging ini sedang marak terjadi di Indonesia khususnya pulau
Kalimantan. Berikut kami paparkan mengenai beberapa penyebab ilegal logging
banyak di Indonesia ini.
a.
Banyak
hutan yang tidak diawasi oleh pemerintahan.
b. Banyaknya daerah yang kurang akan
pendidikan sehingga hanya menebang saja tanpa memperdulikan kelestariannya.
c. Faktor ekonomi yang kurang membuat oknum
tertentu yang dengan berani melakukan penebangan tanpa perijinan resmi.
d. Wilayah indonesia yang memiliki hutan
terluas ketiga di dunia membuat pengawasan kurang di beberapa kawasan.
e.
Kurangnya
penyuluhan kepada masyarakat tentang dampaka dari kegiatan ilegal logging ini.
Dengan diketahuinya dampak negatif penebangan liar
ini, maka kami memberikan beberapa cara penyelesaian pencegahan dari kegiatan
penebangan liar ini. Berikut beberapa pencegahan yang kami tawarkan.
a)
Penduduk lokal biasanya bergantung pada penebangan hutan di hutan
hujan untuk kayu bakar dan bahan bangunan. Pada masa lalu, praktek-praktek
semacam itu biasanya tidak terlalu merusak ekosistem. Bagaimanapun, saat ini
wilayah dengan populasi manusia yang besar, curamnya peningkatan jumlah orang
yang menebangi pohon di suatu wilayah hutan hujan bisa jadi sangat merusak.
Sebagai contoh, beberapa wilayah di hutan-hutan di sekitar kamp-kamp
pengungsian di Afrika Tengah (Rwanda dan Congo) benar-benar telah kehilangan
seluruh pohonnya. Oleh karena itu, perlu adanya bimbingan dan penyuluhan kepada
penduduk setempat tentang betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan
semua umat.
b)
Dalam hal penebangan hutan
secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif
lagi. Jangan sampai pohon yang masih muda dan masih berproduktif ditebang.
Selain itu, sebaiknya masyarakat sekitar perlu diberi arahan dalam penebangan
pohon, di antaranya larangan untuk menebang pohon yang sebagai plasa nutfah.
Selanjutnya, setiap menebang satu pohon, harus seerag menaggabti denagn menamam
pohon kembali sebanyak satu pohon.
c)
Melakukan pembenahan terhadap
sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan menuju sistem hukum yang
responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi
manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pendekatan neo-humanisme.
d)
Selanjutnya perlu adanya suatu
program peningkatan peranan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian hutan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan
dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya
alam dan pelestarian lingkungan hidup. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat
lokal harus diselenggarakan dan difasilitasi berbagai pelatihan untuk
meningkatkan kepedulian lingkungan di kalangan masyarakat, seperti pelatihan
pengendalian kerusakan hutan bagi masyarakat dan pelatihan lingkungan hidup
untuk para tokoh dalam masyarakat.
e)
Melalui pendekatan
neo-humanisme ini, juga perlu dibentuk suatu kelompok peduli hutan dalam
masyarakat yang bertugas memantau keadaan hutan di sekitarnya dan melakukan
pelestarian hutan, kemudian menularkan ilmu-ilmu yang telah diperoleh dari
berbagai pelatihan manajerial kehutanan kepada masyrakat di sekitarnya,
sehingga nantinya akan ada rasa saling memiliki dengan adanya keberadaan hutan
tersebut.
f)
Melakukan program reboisasi
secara rutin dan pemantauan tiap bulannya dengan dikoordinir oleh tokoh-tokoh
masyarkat setempat. Dengan adanya pemantauan tersebut, maka hasil kerja keras
dari reboisasi yang telah dilaksanakan akan tetap terpantau secara rutin
mengenai perkembanganya dan potensi ke depannya.
g)
Selain itu, perlu adanya inovasi
pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari
pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehingga masyarakat
tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan
keterampilan-keterampilan dimilikinya.
Penebangan liar adalah suatu kegiatan ilegal yang tidak dibenarkan di semua
negara. Kegiatan ini hanya semata menguntungkan sebagian golongan orang
tertentu. Dengan bebagai dampak yang terjadi, dapat disimpulkan hanya dampak
negatif yang diterima seluruh makhluk hidup. Oleh karena itu diperlukan upaya
pencegahan penebangan liar ini.
Sebagai umat manusia yang seharusnya melestarikan alam, kita perlu ikut
berpartisipasi dalam upaya pencegahan penebangan liar ini. Sehingga tidak
terjadi hal hal yang secara umum tidak memberikan manfaat bagi kita sendiri